Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan di udara dilaksanakan melalui program Jembatan Udara. (2) Program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kegiatan Angkutan Udara perintis Kargo dan subsidi kegiatan Angkutan Udara Kargo. (3) Penyelenggaraan program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut: a. kegiatan Angkutan Udara Kargo berdasarkan Rute Penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri dan dapat diberikan kompensasi berupa subsidi operasi angkutan udara dan/atau subsidi angkutan bahan bakar minyak; b. pelaksana Angkutan Udara Kargo mematuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan serta pelayanan angkutan Kargo; dan c. Bandar Udara menyediakan fasilitas sesuai dengan peruntukan Angkutan Udara barang/Kargo di Bandar Udara.
Your Correction