Correct Article 10
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di darat wajib memenuhi prinsip- prinsip sebagai berikut:
a. melaksanakan angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek jalan serta Jaringan Lintas Penyeberangan dengan menggunakan sistem informasi berbasis aplikasi dalam jaringan yang menginformasikan operasional muatan pengiriman barang;
b. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
c. menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang;
d. memenuhi sarana dan prasarana yang ditetapkan oleh Menteri; dan
e. mempertimbangkan efisiensi dan kelancaraan angkutan barang.
(2) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsidi angkutan barang di darat.
Your Correction
