Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut wajib dilengkapi dengan Surat Pengapalan (Shipping Instruction). (2) Ketentuan mengenai Surat Pengapalan (Shipping Instruction) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction