Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut wajib memenuhi prinsip- prinsip sebagai berikut: a. melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan Jaringan Trayek yang ditetapkan oleh Menteri serta diumumkan secara transparan ke dalam portal IMRK; b. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri; c. menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang; d. memenuhi sarana dan prasarana Pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri; dan e. mempertimbangkan efisiensi dan kelancaraan angkutan barang. (2) Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Trayek utama maupun Jaringan Trayek pendukung sebagai feeder ke Pelabuhan lainnya. (3) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsidi angkutan barang di laut.
Your Correction