Correct Article 4
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut, darat, dan udara dapat dibentuk Sentra Logistik.
(2) Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa SKPT, Industri Kecil Menengah, Kawasan Industri, Rumah Kita, dan/atau Depo Gerai Maritim.
(3) Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah.
(4) Penyelenggaraan Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara melalui mekanisme penugasan oleh menteri sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
