Correct Article 3
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Current Text
Dalam hal masih tersedianya ruang muat kapal Tol Laut, barang pengadaan milik pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau selain barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dapat diangkut melalui mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, dengan dikenakan tarif komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
