Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. (2) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan Angkutan Laut, Angkutan Darat, dan Angkutan Udara. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. barang kebutuhan pokok dan barang penting, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. jenis barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. (4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut, darat, dan udara. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan: a. pengaturan pendistribusian barang; dan b. pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing- masing daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan yang masuk dalam program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut, darat, dan udara dan program pendukungnya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan pengaturan pendistribusian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai jenis barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6): a. memperhatikan masukan dari Menteri dan Pemerintah Daerah; dan b. berkoordinasi dengan menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Your Correction