Correct Article 35
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor
165) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini dan belum diganti berdasarkan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
