Correct Article 32
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Current Text
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral memberikan dukungan terhadap ketersediaan Bahan Bakar Minyak pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dengan harga yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction
