Correct Article 29
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Current Text
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika:
a. menyiapkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan untuk mendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang;
dan
b. memberikan dukungan dan pembinaan bagi terselenggaranya akses informasi dan pengembangan aplikasi logistik dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Your Correction
