Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri: a. memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada Pemerintah Daerah agar ikut berpartisipasi aktif memanfaatkan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang melalui program Sentra Logistik daerah; b. melakukan konsolidasi perdagangan barang pokok dan barang penting yang dibutuhkan daerah; c. mendorong Pemerintah Daerah agar hasil industri daerah dapat dijual ke luar daerah untuk kebutuhan dalam negeri atau ekspor; d. membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan pengembangan daerah; dan e. meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan muatan balik.
Your Correction