Correct Article 27
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Current Text
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan dalam Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dan Sentra Logistik;
b. mendorong badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan untuk melakukan berbagai upaya korporasi dalam menekan biaya logistik,
termasuk melalui pemberian potongan tarif untuk kelancaran Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. mendorong badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan untuk melakukan peningkatan perdagangan melalui muatan balik Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Your Correction
