Correct Article 25
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Current Text
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian:
a. memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan konsolidasi muatan hasil tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
b. melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi lumbung desa, sentra produksi, dan sentra industri daerah dengan Sentra Logistik sebagai program pendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang; dan
c. melakukan peningkatan perdagangan hasil tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan untuk memaksimalkan muatan balik.
Your Correction
