Correct Article 23
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Current Text
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi:
a. berkoordinasi dengan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan untuk memberikan masukan mengenai trayek atau Rute Penerbangan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang baik laut, darat, dan udara agar mampu menjangkau daerah perbatasan;
b. ikut serta dalam melakukan pengawasan distribusi logistik di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan; dan
c. melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam pengawasan distribusi barang pokok dan barang penting, pengawasan harga dan pemberdayaan badan usaha millik daerah atau badan usaha milik desa atau koperasi desa sebagai Sentra Logistik melalui mekanisme kerja sama.
Your Correction
