Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan: a. melakukan konsolidasi muatan hasil perikanan dan kelautan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan; b. melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi SKPT di daerah dengan Sentra Logistik sebagai program pendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang; c. melakukan peningkatan perdagangan hasil perikanan dan kelautan serta menghidupkan industri perikanan nasional, khususnya di INDONESIA bagian timur untuk memaksimalkan muatan balik; dan d. membantu sosialisasi kepada pelaku usaha perikanan untuk memanfaatkan program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Your Correction