Correct Article 21
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Current Text
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk:
a. memberikan dukungan dalam pembinaan dan sosialisasi;
b. melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan Sentra Logistik; dan
c. melakukan peningkatan perdagangan produk unggulan daerah untuk memaksimalkan muatan balik.
Your Correction
