Correct Article 20
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Current Text
(1) Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan dan mengawasi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang serta melaporkan kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam pengawasan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi membentuk gugus tugas (task force).
(3) Gugus tugas (task force) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan kementerian dan lembaga terkait yang menangani Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Your Correction
