Correct Article 33
PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
b. penyusunan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
e. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
