Correct Article 31
PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
