Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction