Correct Article 54
PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan dilakukan pengangkatan pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
