Correct Article 52
PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
