Correct Article 51
PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang lingkup tugas, jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Perumahan dikecualikan dari batasan jumlah direktorat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
(2) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang lingkup tugas, jumlah inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal dikecualikan dari batasan jumlah inspektorat sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
(3) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 8 (delapan) direktorat.
(4) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat.
(5) Jumlah inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) inspektorat.
Your Correction
