Correct Article 50
PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
