Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction