Correct Article 10
PERPRES Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN KONTRAK JANGKA PANJANG
Current Text
(1) Pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilaksanakan oleh ketua harian KKIP.
(2) Ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
