Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN KONTRAK JANGKA PANJANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilakukan dalam bentuk: a. pengadaan barang pemerintah; atau b. penugasan pemerintah. (2) Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk: a. Alpalhankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi; b. penelitian dan pengembangan untuk prototipe Alpalhankam; dan/atau c. tahap lanjutan dari prototipe untuk menghasilkan produk yang siap untuk diproduksi massal (first article) Alpalhankam.
Your Correction