Correct Article 6
PERPRES Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN KONTRAK JANGKA PANJANG
Current Text
(1) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga mengusulkan Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang kepada ketua harian KKIP.
(2) Dalam mengusulkan Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga harus memperhitungkan harga produk, kualitas, dan waktu penyerahan.
(3) Harga produk yang diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan pada harga pembelian, biaya operasional, dan biaya pemeliharaan.
Your Correction
