Correct Article 4
PERPRES Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN KONTRAK JANGKA PANJANG
Current Text
(1) Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang harus memenuhi persyaratan:
a. tercantum dalam
Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam yang ditetapkan oleh Ketua KKIP;
b. diusulkan oleh Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga; dan
c. dapat diproduksi oleh Industri Pertahanan.
(2) Dalam hal Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum tersedia, Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilakukan mengacu pada Rencana Strategis Kementerian/Lembaga.
Your Correction
