Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN KONTRAK JANGKA PANJANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pengadaan Alpahankam lain dapat dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang. (2) Alpalhankam lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. proses produksi lebih dari 1 (satu) tahun; b. memenuhi persyaratan operasional; c. memiliki spesifikasi teknis sama selama kurun waktu 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau d. bernilai strategis sesuai kebutuhan pengguna. (3) Jenis produk Alpalhankam lain yang dapat dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua harian KKIP dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui mekanisme pengambilan keputusan KKIP.
Your Correction