Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction