Correct Article 13
PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Persidangan;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kesekretariatan kepada Pimpinan;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kerja sama antarparlemen;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan hubungan masyarakat dan pemberitaan;
g. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal;
dan
h. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.
Your Correction
