Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction