Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction