Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Keahlian, Deputi dan Inspektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (2) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (4) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural paling tinggi eselon III.a atau Jabatan Administrator. (5) Kepala Subbidang dan Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Your Correction