Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Keahlian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat, 1 (satu) Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional. (2) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Your Correction