Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Badan Keahlian; b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian; c. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan perancangan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; d. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; e. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; f. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; g. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian keparlemenan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; h. pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan i. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretaris Jenderal.
Your Correction