Correct Article 3
PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang dalam Peraturan PRESIDEN ini selanjutnya disebut Badan Keahlian merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal.
(2) Badan Keahlian dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian.
Your Correction
