Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi data hasil pengumpulan dan pengolahan DG dan IG. (2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi IG yang telah siap untuk disebarluaskan.
Your Correction