Correct Article 16
PERPRES Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
a. Simpul Jaringan dan Penghubung Simpul Jaringan yang terbentuk sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini tetap melaksanakan tugasnya dan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
b. Dalam hal Simpul Jaringan belum MENETAPKAN unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pimpinan Simpul Jaringan wajib MENETAPKAN unit kerja dimaksud beserta tata kerjanya paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Your Correction
