Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya. 2. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. 3. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 4. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 5. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik dimuka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. 6. Penyelenggaraan IG adalah pembuatan IG yang dilakukan melalui kegiatan pengumpulan DG, pengolahan DG dan IG, penyimpanan DG dan IG, pengamanan DG dan IG, penyebarluasan DG dan IG, dan penggunaan IG. 7. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna. 8. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id 9. Penghubung Simpul Jaringan adalah institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian Simpul Jaringan secara nasional. 10. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG dan IG. 11. Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. 12. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 13. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.
Your Correction