Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran pengembangan Inkubator Wirausaha adalah: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penumbuhan wirausaha baru dan penguatan kapasitas wirausaha pemula (start-up) yang berdaya saing tinggi; b. penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; c. peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. peningkatan aksesibilitas wirausahawan atau calon wirausahawan untuk mengikuti program Inkubasi; e. peningkatan kemampuan dan keahlian pengelola Inkubator Wirausaha untuk memperkuat kompetensi Inkubator Wirausaha; dan f. pengembangan jejaring untuk memperkuat akses sumber daya manusia, kelembagaan, permodalan, pasar, informasi, dan teknologi.
Your Correction