Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini: a. penyelenggara Inkubator Wirausaha yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan program Inkubasi dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun; dan b. segala kegiatan Inkubasi yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya program dan/ atau waktu yang diperjanjikan.
Your Correction