Correct Article 15
PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Current Text
Pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
a. penyelenggara Inkubator Wirausaha yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan program Inkubasi dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun; dan
b. segala kegiatan Inkubasi yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya program dan/ atau waktu yang diperjanjikan.
Your Correction
