Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pengembangan Inkubator Wirausaha, dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Untuk membantu pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Kelompok Kerja yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction