Correct Article 7
PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Current Text
Inkubator Wirausaha dalam penyelenggaraan program Inkubasi dapat memperoleh pendanaan dari:
a. calon Peserta Inkubasi (Tenant);
b. Inkubator Wirausaha yang bersangkutan;
c. masyarakat;
d. Pemerintah;
e. Pemerintah Daerah; dan/atau
f. sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
