Correct Article 5
PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Current Text
Inkubator Wirausaha dalam penyelenggaraan program Inkubasi, memfasilitasi dan memberikan pelayanan berupa:
a. penyediaan ruang;
b. dukungan fasilitas perkantoran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bimbingan dan konsultasi;
d. bantuan penelitian dan pengembangan usaha serta akses penggunaan teknologi;
e. pelatihan dan pengembangan keterampilan;
f. akses pendanaan;
g. penciptaan jaringan usaha dan kerjasama; dan
h. manajemen atas Hak Kekayaan Intelektual.
Your Correction
