Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inkubator Wirausaha dalam penyelenggaraan program Inkubasi, memfasilitasi dan memberikan pelayanan berupa: a. penyediaan ruang; b. dukungan fasilitas perkantoran; www.djpp.kemenkumham.go.id c. bimbingan dan konsultasi; d. bantuan penelitian dan pengembangan usaha serta akses penggunaan teknologi; e. pelatihan dan pengembangan keterampilan; f. akses pendanaan; g. penciptaan jaringan usaha dan kerjasama; dan h. manajemen atas Hak Kekayaan Intelektual.
Your Correction