Correct Article 4
PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Current Text
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan/ atau masyarakat dapat menyelenggarakan Inkubator Wirausaha.
(2) Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, atau satuan kerja perangkat daerah.
(3) Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha oleh Dunia Usaha atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbentuk badan usaha;
b. memiliki sumber daya manusia pengelola yang memadai;
c. mempunyai …
c. mempunyai sumber pendanaan yang jelas dan berkelanjutan; dan
d. memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Your Correction
