Correct Article 3
PERPRES Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Current Text
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
