Correct Article 2
PERPRES Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Ketua Harian sebesar Rp 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah);
b. Anggota yang berasal dari Menteri maupun Pejabat Pemerintah lainnya sebesar Rp 5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan sebesar Rp
14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pasal 3 …
Your Correction
