Correct Article 13
PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) huruf b, Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dapat memberikan Pelimpahan Wewenang kepada Gubernur atau memberikan sebagai Penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pelimpahan Wewenang kepada Gubernur atau Penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kualifikasi PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(3) Pelimpahan Wewenang kepada Gubernur atau Penugasan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala BKPM.
Your Correction
